Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab;
b. bahwa berdasaarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 55 Tahun 2012; PERMEN PAN & RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 6 Tahun 2015.
Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan vatifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gatifikasi secara fransparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap Pejabat/Pegawai waiib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pejabat/Pegawai wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterimannya kepada KPK atau melalui UPG, Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya ändak pidana korupsi melalui gratifikasi dibentuk UPG. Seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah wajib membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan dan/atau pemberian gatifikasi secara periodik. Pejabat/Pegawai yang mematuhi ketentuan pengendalian gratifikasi dapat diperhitungkan menjadi faktor penambah dalam penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
18 hlm. 17 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2021
pedoman pengendalian gratifikasi lingkup pemerintah daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkup Pemerintahan Daerah Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
Peraturan Bupati Gowa Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang pedoman pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemerintah
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1999. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874). sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 314 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4150).
4. Undang-Undang Noinor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 137. Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4250).
5. Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 .Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5494):
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135):
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasari Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
12.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaranan Pemerintakan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 3):
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, dan Prinsip
3. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
4. Unit Pengendalian Gratifikasi
5. Pengawasan
6. Hak dan Perlindungan
7. Sanksi
8. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Gowa Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN PENGENDA.LIAN GRATIFIKASI LINGKUP PEMERlNTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGENDA.LIAN GRATIFIKASI LINGKUP PEMERlNTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkup Pemerintahan Daerah Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Gowa Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
• ••
' l
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140
'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 314, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomorl 27,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
•• • •
' •
•
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014;
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaranan Pemerintakan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004
Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB V PENGAWASAN
BAB VI HAK DAN PERLINDUNGAN
BAB VII KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TAHUN 2021 NOMOR 4
13 halaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014
Permenhub No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM No. 87 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu diatur kembali ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. 17 Tahun 2022; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019
Pasal 6
Penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilaksanakan dengan tahapan:
a. administrasi laporan Gratifikasi;
b. verifikasi laporan Gratifikasi;
c. analisis laporan Gratifikasi;
d. penetapan status laporan Gratifikasi; dan
e. memasukan pada aplikasi Gratifikasi online
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Lampiran file: 35 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Balangan, PejabatjPegawai Pemerintah
Kabupaten Balangan, dilarang menerima hadiah atau
suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan atau pekerjaannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati Balangan tentang Pengendalian Gratifikasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
tahun 2014.
Bupati Balangan tentang Pengendalian Gratifikasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, dengan ruang lingkup meliputi: Pengendalian Gratifikasi; UPG; Soslialisasi; Perlindungan Pelapor Gratifikasi; Pengawasan dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
Peraturan bupati ini mencabut Peraturan Bupati Balangan
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Gratifikasi di Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 31 tahun 1999, Uu NO. 30 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 81 tahun 2010, PERBUP Landak No. 8 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip Maksud dan Tujuan, Jenis dan Kewajiban Pelaporan Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Perlindungan Pelapor Gratifikasi, Sanksi Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat