Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2021

PEDOMAN PENGENDA.LIAN GRATIFIKASI LINGKUP PEMERlNTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP BAB III PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAB V PENGAWASAN BAB VI HAK DAN PERLINDUNGAN BAB VII KETENTUANPENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDA.LIAN GRATIFIKASI LINGKUP PEMERlNTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD TAHUN 2021 NOMOR 4
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan