Perma No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Perma No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Perma No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Perma No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Mengubah
Perma No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Peraturan Mahkamah Agung NO. 1, BN.2017/No. 312, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 7 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 43A Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Identifikasi Benturan Kepentingan Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi karena
adanya benturan kepentingan yang dilakukan
penyelenggara negara; bahwa dalam rangka menuju tata kelola Pengadaan
Barang/ Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
dalam memberikan pelayanan yang bebas dari korupsi,
diperlukan identifikasi penyebab terjadinya benturan
kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Identifikasi Benturan Kepentingan
Pengelola Pengadaan Barang/ J asa di lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian Identifikasi benturan kepentingan pengelola pengadaan barang/jasa tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
7 hal
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama secara terbuka sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan, dan penempatan pejabat
sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan · Bupati tentang Tata Cara
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Nomor 5487) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5479);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017 ten tang Manajeman Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor
... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor ..... );
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
201 O ten tang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-
2025;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat DaerahKabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bantul No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan
Mencabut
PERBUP Kab. Bantul No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No 23 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan
PERBUP Kab. Bantul No. 133 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 23 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KALURAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2022/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan urusan
pemerintahan Kalurahan sesuai dengan visi dan misi
Pemerintah Daerah, agar tercapai sinkronisasi program dan
kegiatan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Kalurahan, dapat diberikan bantuan keuangan khusus dari
Pemerintah Daerah kepada Kalurahan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 67 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah dijelaskan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu diatur pedoman pemberian bantuan keuangan bersifat
khusus kepada Kalurahan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan visi dan misi
Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, maka pedoman
pemberian bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun
2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan
Bersifat Khusus kepada Kalurahan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Bantul Nomor 133 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat
Khusus kepada Kalurahan, sudah tidak sesuai lagi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 38 Tahun 2003
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Perbup Pasaman No. 55 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan tambahan penghasilan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019
36
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2022
TATA CARA - PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI - WHISTLEBLOWING SYSTEM - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 11, BN 2022 (1304): 9 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pegawai Kementerian Pemuda
dan Olahraga diberi akses untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 6
(1) Dalam menyelenggarakan WBS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Inspektorat membentuk penyelenggara
WBS.
(2) Penyelenggara WBS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. penanggungjawab;
b. ketua;
c. Verifikator;
d. Penelaah; dan
e. Administrator Sistem.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Lampiran File; 9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08/M.PANN/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing system) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas Korupsi Menegaskan Perlunya Penanganan dan tindakan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab atas Pengaduan Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap indikasi tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah perlu dilakukan pengaturan secara khusus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Majene.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PermenPAN RB No. 2 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Perbup No. 46 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene, yaitu perubahan pada:
1. Pasal 1 tentang Pengertian
2. Pasal 2 tentang Ruang Lingkup yaitu
a. Korupsi, kolusi, nepotisme (KKN);
b. Suap menyuap;
c. Penggelapan dalam jabatan;
d. Pemerasan;
e. Pungutan Liar (Pungli);
f. Konflik kepentingan;
g. Gratifikasi.
3. Pasal 3 tentang Pelaporan
4. Pasal 4 tentang Penyampaian laporan
5. Pasal 4A tentang pedoman pengelolaan pengaduan dalam Lampiran
6. Pasal 5 tentang Unit Kerja Penerima Laporan
7. Pasal 12 tentang Perlindungan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Majene.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat