PENGELOLA PENGADAAN BARANG / JASA - IDENTIFIKASI BENTURAN KEPENTINGAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43A, BD.2019/No.43A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Identifikasi Benturan Kepentingan Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi karena
adanya benturan kepentingan yang dilakukan
penyelenggara negara; bahwa dalam rangka menuju tata kelola Pengadaan
Barang/ Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
dalam memberikan pelayanan yang bebas dari korupsi,
diperlukan identifikasi penyebab terjadinya benturan
kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Identifikasi Benturan Kepentingan
Pengelola Pengadaan Barang/ J asa di lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian Identifikasi benturan kepentingan pengelola pengadaan barang/jasa tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
- 7 hal
|