Pasal 6 (1) Dalam menyelenggarakan WBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Inspektorat membentuk penyelenggara WBS. (2) Penyelenggara WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggungjawab; b. ketua; c. Verifikator; d. Penelaah; dan e. Administrator Sistem.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat