Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2022

Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 6 (1) Dalam menyelenggarakan WBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Inspektorat membentuk penyelenggara WBS. (2) Penyelenggara WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggungjawab; b. ketua; c. Verifikator; d. Penelaah; dan e. Administrator Sistem.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022
Tanggal Berlaku
21 Desember 2022
Sumber
BN 2022 (1304): 9 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 115 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan