Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene, yaitu perubahan pada: 1. Pasal 1 tentang Pengertian 2. Pasal 2 tentang Ruang Lingkup yaitu a. Korupsi, kolusi, nepotisme (KKN); b. Suap menyuap; c. Penggelapan dalam jabatan; d. Pemerasan; e. Pungutan Liar (Pungli); f. Konflik kepentingan; g. Gratifikasi. 3. Pasal 3 tentang Pelaporan 4. Pasal 4 tentang Penyampaian laporan 5. Pasal 4A tentang pedoman pengelolaan pengaduan dalam Lampiran 6. Pasal 5 tentang Unit Kerja Penerima Laporan 7. Pasal 12 tentang Perlindungan Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat