Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 28 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2004, PP RI No 72 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2006
pedoman pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2006 yang memuat pembentukan BPD, kedudukan, fungsi, wewenang, larangan, hak dan kewajiban BPD, tata cara musyawarah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Malang Tahun 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah harus mampu menyesuaikan terhadap perkembangan kondisi daerah yang berlangsung dengan tetap berorientasi pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
b. bahwa belanja pemerintah daerah merupakan pendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di daerah, sehingga perlu dioptimalkan dengan tetap mendasarkan pada ketentuan perencanaan dan penganggaran;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan RKPD dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, sehingga Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Malang Tahun 2021 perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Malang tahun 2021.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan UU Nomor 16 dan 17 Tahun 1950;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
7. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
9. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
17. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020;
18. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
19. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024;
20. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021;
21. Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2021;
22. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
23. Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
24. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
25. Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
26. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024;
28. PerGub Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Renja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021;
29. Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJPD Tahun 2005-2025;
30. Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030;
31. Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019;
32. Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023;
33. Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang APBD TA 2021;
34. Perwali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Renja Pemda Kota Malang Tahun 2021.
mengatur perubahan atas Perwali Nomor 24 Tahun 2020 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Malang Tahun 2021 yang memuat perubahan pada ketentuan pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
mengubah Perwali Nomor 24 Tahun 2020 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Malang Tahun 2021
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7, LL Kota Pontianak : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah, perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak melalui penambahan penyertaan modal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Per OJK No. 20/POJK.03/2015, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2020, Perda No.18 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Perda ini memiliki 4 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2021
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING-JAMBI-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN
TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga
Kerja Asing;
b. bahwa berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyatakan
Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
merupakan izin untuk mempekerjakan TKA, maka Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan pencabutan
UU 13 Tahun 2003; UU 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 9 Tahun 2015; PP 97 Tahun 2012; PP 69 Tahun 2010; PP 34 Tahun 2021; Peraturan Menaker 10 Tahun 2018
Perda 7 Tahun 2021 tersebut mengatur mengenai Pencabutan Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
AsuransiKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
Permenkes No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Permenkes No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Permenkes No. 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 7, BN.2021/No.33, jdih.kemkes.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai mekanisme pengambilan air tanah dan formula penghitungan besaran pokok pajak yang tertuang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diundang dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 ;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 7 Tahun 2016;
Perbup Lamongan No 68 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Pe rat urn n Bupm i Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 te n ta ng Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Ta ria h (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 14 diubah;
2. Ketentuan BAB III MEKANISME PENGAMBILAN AIR TANAH dihapus;
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan avat (4) diubah;
4. Ketentuan Pasal 12 ayat ( 1) diubah;
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah;
6. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah sebagai peraturan perundang-undangan pembentukannya harus sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
c. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan DaerahKabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950Nomor 44);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunjaUndang-Undang 1950 Nomor12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Djawa Tengah/ Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5. Peraturan DaerahKabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 68);
Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berupa Peraturan, Penetapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Jumlah halaman: 21 HLM; Lampiran: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung TImur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana pembangunan Jangka menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2016-2021;
Untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan serta, sinegritas dengan capaian program pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu melakukan perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2016-2021;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2008; PP NO.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; PP No.46 Tahun 2016; PP No.2 Tahun 2018; PP No.2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PermenLH No.P.69/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No.7 Tahun 2018; Perda No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2018; Perda No.11 Tahun 2012; Perda No.5 Tahun 2013; Perda No.6 Tahun 2016; Perda No.7 Tahun 2016
PERDA Ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2021 - 2036
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistim Penyediaan Air Minum, dalam melaksanakan penyelenggaraan SPAM Perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Mamasa Tahun 2021 – 2036.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1974; UU No.11 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.82 Tahun 2001; PP No.42 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2011; PP No.121 Tahun 2015; PP No.122 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2018; Perpres No.59 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Mamasa yang terdiri atas :
a. penyelenggaraan SPAM PDAM Kabupaten Mamasa
b. penyelenggaraan SPAM Perdesaan Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat