mengatur perubahan atas Perwali Nomor 24 Tahun 2020 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Malang Tahun 2021 yang memuat perubahan pada ketentuan pasal 3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat