Beberapa ketentuan dalam Pe rat urn n Bupm i Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 te n ta ng Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Ta ria h (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 7) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 14 diubah; 2. Ketentuan BAB III MEKANISME PENGAMBILAN AIR TANAH dihapus; 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan avat (4) diubah; 4. Ketentuan Pasal 12 ayat ( 1) diubah; 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah; 6. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat