Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati No 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Pe rat urn n Bupm i Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 te n ta ng Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Ta ria h (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 7) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 14 diubah; 2. Ketentuan BAB III MEKANISME PENGAMBILAN AIR TANAH dihapus; 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan avat (4) diubah; 4. Ketentuan Pasal 12 ayat ( 1) diubah; 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah; 6. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan