Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8),
Pasal 15 ayat (6), Pasal 18 ayat (5), Pasal 21 ayat (3), Pasal
23 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 35
ayat (2), Pasal 49, Pasal 53 ayat (9), Pasal 54 ayat (7), Pasal
55 ayat (10), Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (8), Pasal 64
dan Pasal 70 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Kebumen perlu mengatur petunjuk
pelaksanaannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen
yang meliputi Kewenangan Bupati selaku Pemegang Saham, Organ, Perencanaan, Kerjasama, Pelaporan, Pembagian Laba, Evaluasi, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 02 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 2 Seri D);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 02 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 2 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 04 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 05 Seri D); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 4 Seri D);
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas kinerja
penyelenggaraan pemerintah daerah perlu dilakukan
perubahan kelembagaan pada beberapa Perangkat
Daerah sehingga perlu mengubah kembali Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Jumlah halaman: 13 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2021
Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kempat atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Mengubah
Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2021/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu menyusun pedoman tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebgaimana telah diubha dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Tahun 2020 Nomor 1781); 25. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 97 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan dan Prinisp Rencana Pembangunan Daerah, Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyusunan Perubahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 diubah.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2017
PERBUP Kab. Jepara No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara
Mengubah
PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA DI KABUPATEN JEPARA
PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor
7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasil
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada
Desa Di Kabupaten Jepara perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasll Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di
Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan bupati tentang perubahan atas
peraturan bupati jepara nomor 7 tahun 2016
tentang pengelolaan dana bagian dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada
desa di kabupaten jepara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Klaten No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No.7/ TLD No. 218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa perangkat daerah merupakan unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten Klaten yang meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan;
b. bahwa dalam rangka upaya pengintegrasian dan penyelarasan perencanaan pembangunan dengan keuangan daerah sehingga terdapat kesesuaian antara pemetaan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
c. bahwa pembentukan dan susunan Perangkat daerah Kabupaten Klaten telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 tahun 2016; Perda Kab Klaten No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Perda Kab Klaten No. 8 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten, (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 138) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 2 diubah,
3. Ketentuan Pasal 4 diubah,
4. Ketentuan judul BAB III diubah,
5. Pasal 10 dihapus,
6. Pasal 11 dihapus.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dengan prinsip baik dan yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi; Bahwa pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan
pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik di Daerah;
Bahwa untuk mengakomodasi penambahan obyek dan perubahan dan perubahan penetapan tarif retribusi jasa usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Administrasi dan Tata Usaha Negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, perlu adanya tolok ukur dan standar biaya dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
18. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020;
23. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009;
24. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020; dan
25. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015.
Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi, modal, belanja tidak terduga, dan penerimaan pembiayaan yang telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk melakukan pergeseran anggaran, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah meliputi : kelompok, jenis, objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net, dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 1 tahun 2020;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 2 Tahun 2012;PP No. 12 tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 56 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2020;Permendagri No. 6 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2021;Pergub No. 32 Tahun 2020;Pergub No. 1 Tahun 2021;
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 23 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI FAKFAK NOMOR 7 TAHUN 2021 TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN FAKFAK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PEDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI FAKFAK NOMOR 7 TAHUN 2021 TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN FAKFAK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PEDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, dan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-63/PK/2021 tanggal 11 Mei
2021 perihal Pemberitahuan Penganggaran Alokasi Dana Desa, yang pada prinsipnya menghimbau kepada Daerah untuk segera menyesuaikan penganggaran Alokasi Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berdarakan Pertimbangan tersebut dan untuk kelancaran pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Fakfak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Fakfak yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 65 Tahun 2019; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 tahun 2020; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Fakfak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Fakfak yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Lamp 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2021
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERUBAHAN - KEDUA ATAS - PERATURAN DAERAH - KOTA LUBUKLINGGAU - NOMOR 7 TAHUN 2016 -TENTANG - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN - ORGANISASI - PERANGKAT - DAERAH - KOTA - LUBUKLINGGAU
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa untuk meningkatkan efektifitas,Profesionalisme dan kinerja pelayanan Rumah Sakit Daerah ,maka Peraturan Daerah Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tantang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Lubuklinggau ,sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah beberapa kali ,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 99 Tahun 2018;Permendagri No 90 Tahun 2019;Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimna yang telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengubah PERDA Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat