Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 23 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI FAKFAK NOMOR 7 TAHUN 2021 TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN FAKFAK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PEDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Fakfak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Fakfak yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI FAKFAK NOMOR 7 TAHUN 2021 TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN FAKFAK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PEDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
BD. No. 2021/023, LL Kab Fakfak: 9 hal
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan