Jabatan Fungsional - Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran - Aparatur Sipil Negara
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 18, BN 2024 (922); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan
Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan
jabatan fungsional di bidang pengembangan kapasitas
dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 178 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan Nomor 39 Tahun 2022; Permenpan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi dan kenaikan pangkat; instansi pembina; organisasi profesi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
22 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 70, jdih.menpan.go.id: 12 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2024
Permen PAN & RB No. 70 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tuntutan Ganti Kerugian Negara - Pegawai Negeri Bukan Bendahara - Pejabat Lain
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 16, BN 2024 (814); 47 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Tuntutan
Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Dasar hukum peraturan ini adalah PAsal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 178 Tahun 2024; Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti
Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau BMN yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian; informasi dan verifikasi atasan langsung; penyelesaian kerugian negara; upaya penuntutan danti kerugian negara; penagihan, penyetoran, dan pelunasan;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 70 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenkop UKM No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 13/PER/M.KUKM/XII/2011, BN 2012/NO 26; DEPKUMHAM.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
(E-Procurement) Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 2, BN.2024 (35)/37 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyusun laporan keuangan secara tertib, baik, transparan, dan akuntabel, perlu membuat kebijakan akuntansi koperasi;
b. bahwa pengaturan mengenai pedoman umum akuntansi koperasi simpan pinjam, koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, dan koperasi sektor riil sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Keeil, dan Menengah, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Ked! dan Menengah, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Ked! dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, akuntansi koperasi, laporan keuangan koperasi, audit laporan keuangan, ketentuan lain-lain, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi
c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
d. ketentuan terkait pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
37 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022
Permenkop UKM No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah dan Kecil
Mencabut
Permenkop UKM No. 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 1, BN.2022/No.100, https://jdih.kemenkopukm.go.id/: 39 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3, BN 2024 (357): 59 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, informasi dan pelaporan kerugian negara, penyelesaian kerugian negara, penentuan nilai kerugian negara, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
59 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat