Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau BMN yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian; informasi dan verifikasi atasan langsung; penyelesaian kerugian negara; upaya penuntutan danti kerugian negara; penagihan, penyetoran, dan pelunasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat