Standar Pelayanan - Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 5, BN 2024 (665); 46 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Standar Pelayanan di
Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib
menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar
pelayanan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Noor 39 Tahun 2008; UU Noor 25 Tahun 2009; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permenpan Nomor 15 Tahun 2014; Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak yang diterapkan pada jenis pelayanan a. konsultasi;
b. audiensi;
c. penyediaan narasumber;
d. pengaduan Pelayanan Publik;
e. informasi dan dokumentasi;
f. perpustakaan;
g. penanganan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus; dan
h. penanganan perempuan korban kekerasan, yang meliputi a. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan
proses penyampaian layanan; dan
b. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan
proses pengelolaan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pedoman - Perlindungan Anak - Penanggulangan Pekerja Anak - Berbasis Masyarakat
2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 6, BN 2024 (801); 46 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Perlindungan Anak dalam Mendukung Penanggulangan
Pekerja Anak Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa masih terdapat pekerja anak termasuk anak
yang dipekerjakan pada bentuk pekerjaan terburuk
bagi anak sehingga diperlukan upaya pemenuhan hak
anak dan perlindungan khusus anak secara terpadu,
sistematis, dan berkelanjutan berbasis masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Noor 17 Tahun 2016; UU Noor 13 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; PP Nomor 78 Tahun 2021; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat yang menjadi pedoman yang mendukung penanggulangan Pekerja Anak
dilaksanakan melalui:
a. Pencegahan;
b. Pemantauan; dan
c. Remediasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Kepegawaian, Aparatur NegaraPendidikanpendidikan dan pelatihanMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
Perka BMKG No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tugas Belajar
Mencabut
Perka BMKG No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, Jdih.bmkg.go.id; 16 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
Guna melakukan penataan regulasi mengenai tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan badan Meteorologi, klimatologi, dan geofisika, perlu meninjau ulang regulasi berkaitan pelaksanaan tugas belajar di lingkungan badan Meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pelaksanaan Tugas Belajar dilakukan untuk mengembangkan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan. PNS dapat mengusulkan dan ditugaskan untuk melaksanakan Tugas Belajar.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KODE ETIK - PERSONEL - UNIT KERJA - PENGADAAN BARANG JASA - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, Jdih.bmkg.go.id; 12 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, bertanggungjawab, dan berintegritas.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tentang 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Prinsip dan Etika pengadaan barang/jasa, Kode Etik, Majelis Pertimbangan Kode Etik, Pengaduan pelanggaran Kode Etik, dan Penegakan Kode Etik. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. Prinsip dan Etika pengadaan barang/jasa; b. Kode Etik; c. Majelis Pertimbangan Kode Etik; d. Pengaduan pelanggaran Kode Etik; dan e. Penegakan Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
MANAJEMEN RISIKO - BADAN MeTEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, Jdih.bmkg.go.id; 12 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik guna mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi Organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Infrastruktur Manajemen Risiko dan Proses Manajemen Risiko di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. Infrastruktur Manajemen Risiko; dan b. Proses Manajemen Risiko di lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
PEnYELENGGARAAN - PERPUSTAKAAN - BADAN, METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, Jdih.bmkg.go.id; 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu menyelenggarakan perpustakaan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 24 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; dan Peraturan Perpusnas Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Perpustakaan BMKG; tenaga Perpustakaan BMKG; sasaran, kegiatan, dan mekanisme pelayanan; pembinaan dan pelaporan; sarana dan prasarana; dan pembiayaan. Perpustakaan BMKG berkedudukan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, serta hubungan pers dan media.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Road Map - Reformasi Birokrasi - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
2020
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres 81 Tahun 2010; Peraturan Kepala BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Kepala BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Kepala BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Kepala BMKG Nomor 8 Tahun 2020; Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2020; dan Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Road Map RB BMKG sebagai acuan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, jdih.bmkg.go.id: 17 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Hibah Langsung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan hibah langsung di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan pedoman pengelolaan penerimaan hibah langsung di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 10 Tahun 2011; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; PMK Nomor 99/PMK.05/2017; Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Perka ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan penerimaan hibah langsung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perka ini merupakan acuan bagi Penerima Hibah dalam pengelolaan Hibah Langsung. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. kriteria, klasifikasi, dan penarikan Hibah Langsung; b. konsultasi rencana penerimaan Hibah Langsung; c. Perjanjian Hibah; d. registrasi Hibah Langsung; e. tahapan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk uang; f. tahapan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga; dan g. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan konfirmasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024.
Unit Penerima Hibah melakukan pencatatan Hibah Langsung ke dalam laporan keuangan dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, BN.2024 (716)/26 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 37 Tahun 2017, Perpres Nomor 27 Tahun 2020, Perpres Nomor 1 Tahun 2022, Permen PUPR Nomor 13 Tahun 202 dan Perpmen PUPR Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, pelaksanaan dan pengendalian rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, evaluasi dan pelaporan rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
26 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024
Sertifikat Elektronik - Tanda Tangan Elektronik - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, Jdih.bmkg.go.id; 15 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan keamanan informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi, dirusak, atau disalahgunakan, perlu penerapan tanda tangan elektronik yang termuat dalam suatu sertifikat elektronik guna mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik agar terlaksana secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Kepala Badan ini mengatur mengenai pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemilik Sertifikat Elektronik di lingkungan BMKG. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. kepemilikan; b. Verifikator; c. pelaksanaan pemanfaatan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat