Peraturan ini mengatur mengenai Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pelaksanaan Tugas Belajar dilakukan untuk mengembangkan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan. PNS dapat mengusulkan dan ditugaskan untuk melaksanakan Tugas Belajar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat