Peraturan ini mengatur mengenai Prinsip dan Etika pengadaan barang/jasa, Kode Etik, Majelis Pertimbangan Kode Etik, Pengaduan pelanggaran Kode Etik, dan Penegakan Kode Etik. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. Prinsip dan Etika pengadaan barang/jasa; b. Kode Etik; c. Majelis Pertimbangan Kode Etik; d. Pengaduan pelanggaran Kode Etik; dan e. Penegakan Kode Etik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat