Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan Penerimaan Hibah Langsung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perka ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan penerimaan hibah langsung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perka ini merupakan acuan bagi Penerima Hibah dalam pengelolaan Hibah Langsung. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. kriteria, klasifikasi, dan penarikan Hibah Langsung; b. konsultasi rencana penerimaan Hibah Langsung; c. Perjanjian Hibah; d. registrasi Hibah Langsung; e. tahapan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk uang; f. tahapan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga; dan g. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan konfirmasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Hibah Langsung
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2024
Sumber
jdih.bmkg.go.id: 17 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan