Perka ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan penerimaan hibah langsung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perka ini merupakan acuan bagi Penerima Hibah dalam pengelolaan Hibah Langsung. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. kriteria, klasifikasi, dan penarikan Hibah Langsung; b. konsultasi rencana penerimaan Hibah Langsung; c. Perjanjian Hibah; d. registrasi Hibah Langsung; e. tahapan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk uang; f. tahapan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga; dan g. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan konfirmasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat