Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023

Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perka ini mengatur mengenai Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024 yang merupakan acuan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Mei 2023
Sumber
Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Subjek
METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA - REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perka BMKG No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024
Mencabut :
  1. Perka BMKG No. 3 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan