Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2024

Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak yang diterapkan pada jenis pelayanan a. konsultasi; b. audiensi; c. penyediaan narasumber; d. pengaduan Pelayanan Publik; e. informasi dan dokumentasi; f. perpustakaan; g. penanganan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan h. penanganan perempuan korban kekerasan, yang meliputi a. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian layanan; dan b. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Bentuk Singkat
Permen PPPA
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (665); 46 hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan