Peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak yang diterapkan pada jenis pelayanan a. konsultasi; b. audiensi; c. penyediaan narasumber; d. pengaduan Pelayanan Publik; e. informasi dan dokumentasi; f. perpustakaan; g. penanganan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan h. penanganan perempuan korban kekerasan, yang meliputi a. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian layanan; dan b. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat