PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - arsip nasional ri
2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 6A, jdih.anri.go.id; 5 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 27/M Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009; dan Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2009.
Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli adalah Diklat Fungsional yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dasar Arsiparis Tingkat Terampil sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab Arsiparis Tingkat Ahli.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8, jdih.anri.go.id; 5 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Kinerja Tahunan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah yang jelas terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu adanya rencana kinerja tahunan yang jelas dan terarah, dan berorientasi pada hasil yang berkualitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Taun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 ahun 2007; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 10 Tahun 2010; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; PP Nomor 47 Tahun 2009; PP Nomor 5 Tahun 2010; PP Nomor 29 Tahun 2010; Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006; Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor KEP. 3 Tahun 2004; Perka ANRI Nomor 9A Tahun 2009; Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2011; dan Perka ANRI Nomor 3E Tahun 2012.
Rencana Kinerja Tahunan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2013 yang selanjutnya disingkat RKT ANRI Tahun 2013 merupakan pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan program kerja yang berorientasi pada hasil yang berkualitas dan memiliki akuntabilitas yang akan dicapai pada tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2013.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 9, jdih.anri.go.id; 8 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia perlu mendorong terwujudnya zona integritas. Dalam rangka mewujudkan zona integritas perlu adanya Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; dan Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006.
Pegawai ANRI dilarang baik secara langsung atau tidak langsung memberikan hadiah/cendera mata dan atau hiburan kepada setiap pihak yang memiliki hubungan kerja yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau sesuatu hal yang tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan, atau untuk mempengaruhi pihak dimaksud untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu hal berkaitan dengan kedudukan/jabatannya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2013.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 11, jdih.anri.go.id; 3 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keberadaan arsip vital bagi keberlangsungan Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu dilakukan program arsip vital di setiap unit kerja.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; UU No 43 Tahun 2009; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 8/M Tahun 2011; Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2005; dan Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006.
Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dipergunakan sebagai acuan bagi unit kerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan pengelolaan, pelindungan, pengamanan, dan penyelamatan arsip vital yang tercipta.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
pedoman - pengelolaan arsip - aset negara atau daerah
2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 9, BN 2013 (229): 6 hlm: jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Negara/Daerah
ABSTRAK:
Guna memperoleh kesamaan pemahaman dalam melakukan pengelolaan arsip aset negara/daerah melalui kegiatan pengelolaan arsip aset negara/daerah diperlukan suatu pedoman yang berlaku secara nasional.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 27/M Tahun 2010; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/KM12/2001; Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2005; dan Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006.
Arsip Aset Negara/Daerah untuk selanjutnya disebut arsip aset adalah informasi mengenai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan / atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur
dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena sejarah dan budaya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 13, BN 2013 (232): 4 hlm: jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Visi dan Misi Arsip Nasional Republik Indoneisa
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan gambaran tentang masa depan yang berisikan cita-cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia agar mampu menjawab tuntutan perkembangan ke depan dalam penyelenggaraan kearsipan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 27/M Tahun 2010; dan Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006.
Visi ANRI adalah suatu pernyataan menyeluruh mengenai gambaran ide yang ingin dicapai ANRI di masa yang akan datang. Misi ANRI adalah pernyataan tentang apa yang harus dilaksanakan ANRI dalam usaha mewujudkan visi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 tentang Visi dan Misi Arsip Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 5 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 5)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Petunjuk - pemerian tunjangan kinerja pegawai - arsip nasional ri
2023
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2023 (1101): 15 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Ketentuan mengenai pedoman pemberian Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional
Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 118 Tahun 2018; Perpres Nomor 23 Tahun 2023; dan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2022.
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai merupakan pedoman bagi Pegawai dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terkait perolehan Tunjangan Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 7 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 246), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan BRIN No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Kementerian Sekretariat Negara - spbe
2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN.2023 (258), jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu di Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; dan Permen Sesneg Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan menteri ini mengatur tentang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE Kementerian. Ruang lingkup Penerapan SPBE Kementerian meliputi: 1) Tata Kelola SPBE Kementerian; 2) Manajemen SPBE Kementerian; 3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; 4) penyelenggara SPBE Kementerian; dan 5) pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan SPBE Kementerian yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Lampiran file: 25 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat