rencana kerja tahunan - arsip nasional ri
2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8, jdih.anri.go.id; 5 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Kinerja Tahunan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Untuk memberikan arah yang jelas terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu adanya rencana kinerja tahunan yang jelas dan terarah, dan berorientasi pada hasil yang berkualitas.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Taun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 ahun 2007; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 10 Tahun 2010; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; PP Nomor 47 Tahun 2009; PP Nomor 5 Tahun 2010; PP Nomor 29 Tahun 2010; Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006; Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor KEP. 3 Tahun 2004; Perka ANRI Nomor 9A Tahun 2009; Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2011; dan Perka ANRI Nomor 3E Tahun 2012.
- Rencana Kinerja Tahunan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2013 yang selanjutnya disingkat RKT ANRI Tahun 2013 merupakan pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan program kerja yang berorientasi pada hasil yang berkualitas dan memiliki akuntabilitas yang akan dicapai pada tahun 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2013.
- Lampiran file: 29 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 5; lampiran hlm 1 sd 24)
|