Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (LAPAN) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. LAPAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. LAPAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang penerbangan dan antariksa, dan penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat