Petunjuk - pemerian tunjangan kinerja pegawai - arsip nasional ri
2023
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2023 (1101): 15 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Ketentuan mengenai pedoman pemberian Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional
Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 118 Tahun 2018; Perpres Nomor 23 Tahun 2023; dan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2022.
- Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai merupakan pedoman bagi Pegawai dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terkait perolehan Tunjangan Kinerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 7 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 246), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 15 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 15; lampiran hlm 16 sd 22)
|