Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan menteri ini mengatur tentang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE Kementerian. Ruang lingkup Penerapan SPBE Kementerian meliputi: 1) Tata Kelola SPBE Kementerian; 2) Manajemen SPBE Kementerian; 3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; 4) penyelenggara SPBE Kementerian; dan 5) pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2023
Tanggal Berlaku
21 Maret 2023
Sumber
BN.2023 (258), jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2277 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan