Undang-undang (UU) tentang Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan dalam rangka mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah;
bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab atas kinerjanya serta akuntabilitas publik yang transparan.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23D, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843).
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2)
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a diubah
5. Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5)
6. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) diubah
7. Penjelasan Pasal 37 ayat (1) diubah
8. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah, dan menambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4)
9. KetentuanPasal40hurufbdiubah
10. Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah
11. Ayat (1) huruf c Pasal 47 dihapus, dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3),
12. Ketentuan Pasal 48 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (2) dan ayat (3),
13. Ketentuan Pasal 52 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2),
14. Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah,
15. Ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5) diubah
16. Ketentuan Pasal 58 diubah,
17. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 58A
18. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4),
19. Ketentuan Pasal 62 diubah
20. Ketentuan Pasal 77 diubah,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
mengubah UU 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
UU No. 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
UU No. 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No.78) tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia". Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) NO. 21, LN.1952/NO.78, LL SETNEG : 5 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1952.
Hak Asasi ManusiaHukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan DagangTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
1. Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana;
2. untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi, pelaku, pelapor, dan saksi.
Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
1. Penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat;
2. penguatan kewenangan LPSK;
3. perluasan subjek perlindungan;
4. perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban;
5. peningkatan kerja sama dan kordinasi antarlembaga;
6. pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap saksi pelaku;
7. mekanisme penggantian anggota LPSK antar waktu;
8. perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporsi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Undang-undang (UU) NO. 17, LN.1951/NO.100, LL SETNEG : 2 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 1951.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perubahan Kementerian-kementerian, perludiadakan penggantian mengenai keanggotaan wakil KementerianPerekonomian dan Kementerian Perhubungan dalam Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat/Daerah
a.Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
b.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Pada Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentangPenyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang Nomor 22 tahun1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 42), perkataan "seorangwakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakilKementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil KementerianPerhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubunganatau Kementerian Pelajaran".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 1957.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1976.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat