Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1967

Dewan Pertimbangan Agung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Mei 1967
Tanggal Pengundangan
06 Mei 1967
Tanggal Berlaku
06 Mei 1967
Sumber
LN. 1967/ No. 6, TLN NO.2821 , LL SETNEG : 9 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3543 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan