Pada Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentangPenyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang Nomor 22 tahun1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 42), perkataan "seorangwakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakilKementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil KementerianPerhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubunganatau Kementerian Pelajaran".
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat