PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2021
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka dalam koordinasi pelaksanaan rencana
pembangunan, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun pedoman
pelaksanaan Musrenbang melalui Peraturan Kepala Daerah;
bahwa untuk maksud tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentan g Pedoman Pelaksanaan Musyawarah
Perencanan Pernbangunan (Musrenbang) Tahun 2021 .
UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2004; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Maluku Utara No. 7 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud, Tujuan, dan Fungsi c.Pedoman Pelaksanaan Musrenbang RKPD d.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
5 Halaman; Lampiran: 16 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 6 TAHUN 2020 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA TANJUNGPINANG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 6 TAHUN 2020, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2020 NOMOR 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur, tugas pokok dan fungsi organisasi, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan dan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun 2020; Perda Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta guna
menyesuaikan dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 111 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 18, Pasal 23 Ayat (4), Pasal 25, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 43,, Pasal 52, Pasal 53 Ayat (4), Pasal 57, Pasal 64, dan Pasal 68 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 7 Tahun 2019 tentang penyelengaraan Kota layak Anak perlu menetapkan peraturan walikota tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kota pekanbaru No 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak anak.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 25 Tahun 2022; Permen Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak No. 12 tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak No. 14 tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2017; Permen Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2017; Permen Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak No. 18 Tahun 2019; Perda Pekanbaru No. 7 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini berisi 13 (tiga belas ) Bab dan 186 (seratus delapan puluh enam) pasal dengan materi pokok meliputi ketentuan umum, kebijakan pengembangan KLA, pendekatan pengembangan KLA, tahapan pengembangan KLA, RAD KLA, indikator penyelenggaraan KLA, strategi pengembagan KLA, gugus tugas KLA, penyelenggaraan perlindungan anak, peran seta masyarakat & dunia usaha dalam pengembangan KLA, Penghargaan pengembanagn peyelenggaraan KLA, pelaporan pengembangan KLA di daerah, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
UU No. 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Merangin dalam UU Nomor 7 Tahun 1965, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Merangin dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah, sudah tidak lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Merangin terdiri atas 24 (dua puluh empat) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Merangin berkedudukan di Kecamatan Bangko.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Merangin dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 58 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kerinci dalam UU Nomor 58 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang, sudah tidak lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Kerinci terdiri atas 18 (delapan belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Kecamatan Siulak.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kerinci dalam Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 16431, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN AMBULANCE PUSKESMAS
ABSTRAK:
Bahwa perhitungan jarak tempuh untuk pelayanan ambulance puskesmas yang tercantum dalam Iampiran Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulance Puskesmas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018, belum mengakomodir seluruh jarak dari puskesmas ke fasilitas pelayanan rujukan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab.Sanggau No. 2 Tahun 2012; Perda Kab.Sanggau No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Ambulance Puskesmas. Yang diubah adalah Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3; Ketentuan dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
3 Halaman dan 2 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan tetap
menjaga kesehatan masyarakat dalam situasi bencana
non-alam diperlukan pengaturan Pemilihan Kepala
Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan beberapa ketentuan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa,
perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 ; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2015
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa; memuat perubahan antara lain: perubahan ketentuan umum; panitia pemilihan; penetapan calon; pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa;
jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, LL Kab. Ketapang : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ketapang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No.18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2018, Permen PUPR No.05/PRT/M/2016, , Permen PUPR No.19/PRT/M/2018, Perda No.7 Tahun 2016 .
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan atas Pasal 1, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25, BAB XIX,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
Peraturan ini memiliki 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat