PERWALI Kota Tasikmalaya No. 109 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Tasikmalaya
SUSUNAN - ORGANISASI - KEDUDUKAN - TUGAS - POKOK - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - PERANGKAT - DAERAH
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BD Tahun 2016 No.296
Peraturan Walikota (Perwali) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016, maka perlu membentuk Perwali tentang Susunan Organisasi Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Susunan Organisasi Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Mkasud dan tujuan, Ruang lingkup, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi sekretariat daerah, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi sekretariat DPRD, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi inspektorat, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi dinas daerah, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi badan daerah, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi kecamatan, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok Organisasi kelurahan, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok , staf ahli, Tata kerja, Kelompok jabatan fungsional, Unit pelaksana teknis dan badan, Bagian struktur organisasi daerah, Pembiayaan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
43 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2016
PEDOMAN - KAPITALISASI - ASET - TETAP - PEMERINTAH - KOTA - TASIMALAYA
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BD Tahun 2016 No.300
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 238/PMK.05/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2015; Perwali Tasikmalaya No. 53 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Tasikmalaya No. 64 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkung, Kapitalisasi, Pencatatan aset tetap, Penaksiran nilai dan kondisi aset tetap, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perwali Tasikmalaya No. 53 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Tasikmalaya No. 64 Tahun 2015.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 87 Tahun 2016
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 116 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Tasikmalaya
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - DEPO - PASAR - IKAN - PADA - DINAS - PERTANIAN - DAN - PERIKANAN - KOTA - TASIKMALAYA
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 87, BD Tahun 2016 No.343
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Depo Pasar Ikan Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Depo Pasar Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perwali Tasikmalaya No. 40 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Depo Pasar Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya, yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Pembentukan, Kedudukan, susunan organisasi tugas pokok dan uraian tugas, Kepegawaian, Tata kerja, Pembiayaan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk efektifnya pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf a, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, maka dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan diseminasi layanan informasi publik melalui pemberdayaan partisipasi kelompok masyarakat, dipandang perlu mengatur pedoman pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
8. -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika;
15. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN PERANAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
BAB III ARAH DAN SASARAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
BAB VI PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 63
Peraturan Daerah (Perda) tentang Keprotokolan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan peranan dan kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan Pusat Pemerintahan, maka keprotokolan menjadi penting dalam mendukung kelancaran, ketertiban, dan kekhidmatan penyelenggaraan acara kenegaraan atau upacara atau acara resmi yang diselenggarakan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan dalam rangka mewujudkan citra bangsa dan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan acara resmi atau upacara sesuai norma-norma keprotokolan serta untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Daerah Khsusu Ibukota Jakarta, perlu menata kembali pengaturan tentang Keprotokolan dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai tata penghormatan; tata upacara; tata pakaian; tata bendera/panji-panji dan lambang, tata jamuan; tata wicara; tata informasi; tata etika; perjalanan dinas; kesenian dan budaya; perlengkapan dan kelengkapan; pembiayaan; penyelenggaraan keprotokolan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif penyelenggaraan keprotokoleran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
PERRDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan ketentuan teknis lainnya
45 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1997 tentang Usaha Pariwisata di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 tahun 1997)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya penyelenggaraan kepariwisataan baik di
tingkat lokal, nasional, regional dan internasional, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta untuk meningkatkan daya saing Jakarta sebagai Kota Jasa dengan pelayanan yang bertaraf internasional, diperlukan pengembangan kepariwisataan yang dilandasi nilai-nilai budaya bangsa sebagai jati diri utama dalam suasana yang kondusif, aman, tertib dan nyaman, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai azas, tujuan dan kode etik pariwisata; sumber daya pariwisata; penyelenggaraan kepariwisataan; bentuk usaha dan permodalan; perizinan dan rekomendasi; waktu penyelenggaraan industri pariwisata; pelatihan ketenagakerjaan; peran serta masyarakat; kewajiban dan larangan; fasilitas kepariwisataan milik daerah; serta retribusi kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1997 tentang Usaha Pariwisata di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 tahun 1997)
23 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 66
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peredaran Hasil Hutan Dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan sebagai benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu selain tumbuhan dan satwa ilar, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, merupakan komoditas perekonomian yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan oleh karenanya wajib dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab, serta dalam rangka endukung program nasional peiestarian hutan, menyelamatkan hak-hak negara dan daerah atas hasil hutan ditakukan pengendalian peredaran hasil hutan dan pembinaan usaha industri primor hasil hutan kayu di Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pemasukan, pendistribusian dan pengeluaran hasil hutan; pemeriksaan, pengukuran, dan pengujian hasil hutan; perizinan dan evaluasi usaha industri primer hasil hutan kayu; tempat penimbunan dan pangangkutan hasil hutan; sarana dan prasarana hasil hutan; hasil hutan sitaan; retribusi; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; ketentuan pidana; dan penyidikan di bidang kehutanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2004.
13 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2004
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut PemerIntah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang mengatur pemberian uang perangsang Pajak Daerah
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 71
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kepada Instansi Pemungut Dan Instansi/Penunjang Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut Pemerintah Daerah Propinsl Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 telah diatur kembali ketentuan tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah kepada Instansi Pemungut dan Instansi/Penunjang Lainnya, dan dalam upaya memberikan motivasi kepada aparat pemungut pajak serta instansi/penunjang lainnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta dalam rangka peningkatan pelayanan dan penerimaan Daerah, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kegiatan pemungutan Pajak Daerah diberikan biaya pemungutan dengan besaran tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2004.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pemberlan Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut PemerIntah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang mengatur pemberian uang perangsang Pajak Daerah
11 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 72
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan Daerah dan Pelayanan masyarakat, maka perlu dikelola secara tertib, efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah, dan dalam rangka pengamanan Barang Daerah serta dengan dilikuidasinya perangkat vertikal menjadi perangkat Daerah membawa konsekuensi bertambahnya barang milik pemerintah Daerah, sehingga perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional, yaitu dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi; perencanaan dan pengadaan; penyimpanan dan penyaluran; inventarisasi; pemeliharaan; pengamanan; pemanfaatan; perubahan status hukum; pengelolaan barang daerah yang dipisahkan; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang; sengketa barang daerah; serta sanksi administrasi pada pengelolaan barang daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2004.
38 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2004
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mencabut sebagian
Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 112
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai belanja pimpinan dan anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; serta pengelolaan keuangan DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
PERDA in imencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1997; dan Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan yang akan diatur adalah mengenai Penetapan ketentuan jumlah uang penghasilan pimpinan dan Anggota DPRD;
16 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat