Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2004

Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kepada Instansi Pemungut Dan Instansi/Penunjang Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai kegiatan pemungutan Pajak Daerah diberikan biaya pemungutan dengan besaran tertentu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kepada Instansi Pemungut Dan Instansi/Penunjang Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2004
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 71
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut PemerIntah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang mengatur pemberian uang perangsang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan