Peraturan ini mengatur tentang Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkung, Kapitalisasi, Pencatatan aset tetap, Penaksiran nilai dan kondisi aset tetap, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat