Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2016

PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkung, Kapitalisasi, Pencatatan aset tetap, Penaksiran nilai dan kondisi aset tetap, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2016 tentang PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2016
Sumber
BD Tahun 2016 No.300
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan