Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 37 Tahun 2021

Pedoman Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN PERANAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT BAB III ARAH DAN SASARAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT BAB VI PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 37
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan