Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2016

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Susunan Organisasi Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Mkasud dan tujuan, Ruang lingkup, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi sekretariat daerah, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi sekretariat DPRD, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi inspektorat, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi dinas daerah, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi badan daerah, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi kecamatan, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok Organisasi kelurahan, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok , staf ahli, Tata kerja, Kelompok jabatan fungsional, Unit pelaksana teknis dan badan, Bagian struktur organisasi daerah, Pembiayaan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2016
Sumber
BD Tahun 2016 No.296
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 109 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Tasikmalaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan