Peraturan ini mengatur tentang Susunan Organisasi Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Mkasud dan tujuan, Ruang lingkup, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi sekretariat daerah, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi sekretariat DPRD, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi inspektorat, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi dinas daerah, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi badan daerah, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi kecamatan, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok Organisasi kelurahan, Susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok , staf ahli, Tata kerja, Kelompok jabatan fungsional, Unit pelaksana teknis dan badan, Bagian struktur organisasi daerah, Pembiayaan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat