Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2004

Pengelolaan Barang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi; perencanaan dan pengadaan; penyimpanan dan penyaluran; inventarisasi; pemeliharaan; pengamanan; pemanfaatan; perubahan status hukum; pengelolaan barang daerah yang dipisahkan; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang; sengketa barang daerah; serta sanksi administrasi pada pengelolaan barang daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2004
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 72
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan