Agraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tarakan No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah Kota Tarakan; bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan; bahwa dalam rangka penyiapan dokumen penguasaan pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan, perlu dilakukan penyeragaman biaya dan sumber pendanaan pelaksanaan pendaftaran tanah sitematis lengkap yang tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan Be1anja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dimana pembiayaan yang wajib dibayar oleh peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap dianggarkan melalui Peraturan Walikota; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah-dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penibahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nornor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Keputusan Berseme Menteri Agraria dan Tam Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nornor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Tujuan Pembiayaan, Sumber Pembiayaan, Pelaksanaan Pendaftaran, Biaya Persiapan, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2016
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD 2016/NO 66
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 50 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Daerah
Mengatur mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi daerah. Secara garis besar, peraturan ini mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pengurangan Retribusi, Keringanan Retribusi, Pembebasan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2007
Pelaksanaan dan Pengenaan Tarif Golongan Surat Izin Tempat Usaha Di Kabupaten Luwu Utara
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD.2007/No.13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan dan Pengenaan Tarif Golongan Surat Izin Tempat Usaha Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya peraturan daerah nomor 4 athun 2007 tentang surat izin tempat usaha, maka dipandang perlu pelaksanaan dan pengenaan tarif golongan surat izin tempat usaha dalam kabupaten luwu utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas maka perlu ditetapkan dengan peraturan bupati
1. undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 1997 nomor 41, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 34 tahun 2000 (lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 246, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4048);
2. undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II luwu utara (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3826);
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355);
4. undang-undang nomor 01 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 05, tambahan lembaran negara republik indonesia 4355);
5. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan rembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan [eraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4548);
6. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran negra republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik nomor 4438);
7. peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah (lembaran negara republik indonesi tahun 2001 nomor 119, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4139);
8. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 4 tahun 2007 tentang surat izin tempat usaha (lembaran negararepublik indonesia tahun 2007 nomor 4)
pasal 1 : objek surat
pasal 2 : jenis usah
pasal 3 : syarat-syarat penerbitan
pasal 4 : tarif besarnya
pasal 5 : tata cara pembayaran
pasal 6 : peraturan daerah ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2007.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 52 Tahun 2019
PERWALI Kota Bekasi No. 63 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERWALI Kota Bekasi No. 66 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 144 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaProtokoler
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya
PERAN - PEMERINTAHAN - DESA - DALAM - PENCEGAHAN - DAN - PENANGANAN- STUNTING
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2022 NOMOR 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peran Pemerintahan Desa dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara para pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Desa mengoordinasikan dan melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEGIATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING DI DESA (Umum, Kegiatan), PENDEKATAN (Umum, Kemandirian Keluarga, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Gerakan 1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan, Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi), PERAN SERTA MASYARAKAT (Pembentukan Kader Pembangunan Manusia), REMBUK STUNTING DESA, PENCATATAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 15 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 32 Tahun 2023
PENGELOLAAN - KEUANGAN - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - RUMAH- SAKIT - UMUM - DAERAH - SALAK
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Salak
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu implikasi dari ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka perlu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang didasarkan pada prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibatdalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Salak Kabupaten Pakpak Bharat perlu diatur Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum RSUD Salak Kabupaten Pakpak Bharat;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/ 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/ 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/ 2022, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENGELOLAAN KEUANGAN (Pejabat Pengelola, Penanggung Jawab, Pejabat Keuangan (Sekretaris BLUD RSUD Selaku Pejabat Keuangan, Bendahara, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Pengeluaran) Pejabat Teknis), PEMBINA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL DAN PENGAWAS BLUD, PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN (Penganggaran), PELAKSANAAN ANGGARAN
( Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Pendapatan, Belanja, Pengelolaan Kas, Pengelolaan Piutang dan Utang, Investasi, Pengelolaan Barang, Kerjasama, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Defisit Anggaran, Penyelesaian Kerugian, Penatausahaan Keuangan) PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAN ENTITAS, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Entitas Pelaporan Keuangan Daerah), KUNTABILITAS KINERJA dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
73 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2006 No.70
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat