Mengatur mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi daerah. Secara garis besar, peraturan ini mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pengurangan Retribusi, Keringanan Retribusi, Pembebasan Retribusi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat