Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEGIATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING DI DESA (Umum, Kegiatan), PENDEKATAN (Umum, Kemandirian Keluarga, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Gerakan 1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan, Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi), PERAN SERTA MASYARAKAT (Pembentukan Kader Pembangunan Manusia), REMBUK STUNTING DESA, PENCATATAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat