Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 46 Tahun 2022

Peran Pemerintahan Desa dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEGIATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING DI DESA (Umum, Kegiatan), PENDEKATAN (Umum, Kemandirian Keluarga, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Gerakan 1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan, Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi), PERAN SERTA MASYARAKAT (Pembentukan Kader Pembangunan Manusia), REMBUK STUNTING DESA, PENCATATAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 46 Tahun 2022 tentang Peran Pemerintahan Desa dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2022 NOMOR 46
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan