Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 4, jdih.kppu.go.id/4 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Komisi Pengawas
Persaingan Usaha mewujudkan tujuan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu membentuk
Dewan Penasihat dan Dewan Pakar sehingga dipandang
perlu mengubah Peraturan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu tentang dewan penasehat dan dewan pakar
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha diubah sebagian
4 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 3, jdih.kppu.go.id/2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan
sumber daya manusia yang profesional, berintegritas,
dan bertanggung jawab, serta optimalisasi pembinaan
dan pengembangan sumber daya manusia Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, perlu dilakukan
penyempurnaan sistem manajemen sumber daya yang
komprehensif, dan integratif;
b. bahwa pengaturan mengenai pembinaan dan
pengembangan sumber daya manusia Komisi Pengawas
Persaingan Usaha yang saat ini berlaku perlu dilakukan
perubahan;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4
Tahun 2021 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu tentang tentang tugas belajar dan besaran honorarium
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen
Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha diubah sebagian
2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 2, JDIH KPPU/2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (3) dan Pasal 123 PP nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu diatur mengenai tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan;
b. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2008, PP Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan kemitraan, alat bukti, pemanggilan, juru bahasa dan kuasa hukum, jenis perkara, penyelidikan, pemeriksaan pendahuluan kemitraan, peringatan tertulis, pemeriksaan lanjutan kemitraan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
28 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 1, JDIH KPPU/2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode Tahun 2024-2029
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan UU Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
b. bahwa untuk itu perlu diatur tata tertib pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Periode Tahun 2024-2029;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode Tahun 2024-2029;
UU Nomor 5 Tahun 1999, Kepres Nomor 75 Tahun 1999 dan Kepres Nomor 8/P Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang rapat komisi, hak suara, pencalonan, pemilihan, masa jabatan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
5 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 8, BN.2023 /2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan hukum, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan praktik penegakan hukum, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010
Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun
2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun
2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 6, BN.2023/2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan praktik penegakan hukum, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1
Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010
Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganMonopoli dan Persaingan Usaha
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 5, https://jdih.kppu.go.id/ 2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda
Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau
Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham
Perusahaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan praktik
penegakan hukum, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda
Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau
Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham
Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mencabut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan dicabut
2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pemberian Saran Dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berakibat Dengan Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan ketentuan Pasal 35 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
UU nomor 5 Tahun 1999 dan Kepres Nomor 75 Tahun 1999.
Peraturan Komisi ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber saran dan pertimbangan, tata cara pengajuan saran dan pertimbangan, penyusunan saran dan pertimbangan, pemberian saran dan pertimbangan, pemantauan saran dan pertimbangan, penggunaan DPKPU secara mandiri dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
b. bahwa untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, perlu dilakukan pelayanan notifikasi atau penggabungan, peleburan atau pengembalialihan saham dan/atau aset yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik;
c. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persangian Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak sehat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuan hukum sehingga perlu diganti, terutama yang terkait dengan tata cara notifikasi melalui sistem elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
UU Nomor 5 Tahun 1999, PP Nomor 57 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999.
Peraturan Komisi ini mengatur tentang ketentuan umum, notifikasi, layanan notifikasi melalui sistem notifikasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen notifikasi, penilaian terhadap penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham dan/atau aset, sidang majelis komisi penilaian menyeluruh, pemeriksaan lanjutan, konsultasi, inisiatif komisi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
27 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat