Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023

Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Komisi ini mengatur tentang ketentuan umum, notifikasi, layanan notifikasi melalui sistem notifikasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen notifikasi, penilaian terhadap penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham dan/atau aset, sidang majelis komisi penilaian menyeluruh, pemeriksaan lanjutan, konsultasi, inisiatif komisi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bentuk Singkat
Peraturan KPPU
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Tanggal Berlaku
31 Maret 2023
Sumber
BN.2023 (294)/ 27 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bidang
Halaman ini telah diakses 9509 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan