pencabutan
2023
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 6, BN.2023/2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan praktik penegakan hukum, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1
Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010
- Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 2 hlm
|