Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
untuk melaksanakan amanat Pasal 8A UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Dalam POJK ini mengatur antara lain:
a. SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga
Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya
digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
b. Format Publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masingmasing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta
menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya
publikasi kredit menengah dan kredit kecil).
c. Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari
otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.
d. BUK agar memperhatikan aspek perlindungan kepada konsumen dalam bentuk
pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam
offering letter.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Pasal 2 ayat (2) huruf d, Pasal 2 ayat (4) huruf b, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan ketentuan pelaksanaan terkait SBDK dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional pada: batang tubuh butir I angka 1 huruf d dan lampiran butir IV mengenai Pedoman Penyusunan
Laporan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
24 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024
Pasal 4 ayat (3) huruf e dan huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
BAB XII Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 4 ayat (3) huruf e dan huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha lembaga jasa keuangan dapat terpapar risiko terjadinya fraud yang berdampak kerugian baik kepada industri jasa keuangan dan/atau kepada masyarakat;
b. bahwa untuk meminimalisasi terjadinya fraud diperlukan penguatan sistem pengendalian internal berupa penerapan strategi anti fraud oleh lembaga jasa keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan;
UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1995, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2023.
1. Semakin kompleks kegiatan usaha lembaga jasa keuangan (LJK) mengakibatkan peningkatan eksposur risiko bagi LJK terhadap potensi terjadinya fraud. Risiko terjadinya Fraud menjadi penting karena berdampak pada kerugian baik kepada industri jasa keuangan, pemerintah maupun kepada masyarakat. Untuk meminimalisasi terjadinya fraud, diperlukan berbagai penguatan pada sistem pengendalian internal LJK, yang sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan manajemen risiko pada LJK. Saat ini, strategi anti fraud telah berjalan di industri bank umum, industri perasuransian, dan industri perusahaan pembiayaan melalui instrumen peraturan yang diterbitkan oleh OJK, meskipun terdapat perbedaan kompleksitas dalam standar yang diatur di dalamnya. Untuk itu, ketentuan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi bank umum, perasuransian, dan perusahaan pembiayaan perlu disempurnakan dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi LJK agar dapat berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia
2. Dalam POJK ini mengatur antara lain:
a. Jenis perbuatan yang tergolong fraud terdiri atas korupsi, penyalahgunaan aset, kecurangan laporan keuangan, penipuan, pembocoran informasi rahasia,
dan/atau tindakan lain yang yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor
swasta)
c. Kewajiban LJK untuk menyusun dan menerapkan strategi anti fraud;
d. Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud terdiri atas 4 (empat) pilar, yaitu:
(1) pencegahan; (2) deteksi; (3) investigasi, pelaporan, dan sanksi; dan (4) pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut;
e. Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai;
f. Kewajiban LJK memiliki unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha
LJK;
g. Jenis dan pedoman pengisian laporan yang wajib disampaikan oleh LJK kepada OJK, yaitu terdiri dari strategi anti fraud, laporan atau koreksi laporan
penerapan strategi anti fraud, laporan kejadian fraud berdampak signifikan; dan
h. Penyampaian laporan wajib dilakukan secara lengkap, akurat, kini, dan utuh.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2024.
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum
2. BAB XII Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
3. BAB XII Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
4. Pasal 4 ayat (3) huruf e dan huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
5. Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
67 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif diperlukan penambahan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana, meliputi pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang diberikan oleh sektor perasuransian, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya;
b. bahwa dengan adanya penambahan cakupan pelapor dan informasi yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah https://jdih.ojk.go.id/ diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
1. Sesuai dengan peta jalan pengembangan sistem pelaporan kredit, OJK memperluas cakupan pelaporan transaksi penyediaan dana oleh sektor perasuransian, penjaminan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dengan penambahan pelapor, SLIK diharapkan dapat menyediakan Informasi Debitur yang lebih komprehensif guna mendukung LJK dalam proses analisis penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK
2. Adanya kebutuhan untuk memperluas cakupan Pelapor dan menambah informasi terkait pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan SLIK, diperlukan penyesuaian ketentuan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
18 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur yang menyeluruh di wilayah Indonesia, Pemerintah Daerah perlu memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal;
b. bahwa obligasi daerah dan/atau sukuk daerah bertujuan untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah sehingga perlu pengaturan strategi dan kebijakan pengelolaan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah termasuk kebijakan tata kelola penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah secara lebih transparan dan akuntabel serta untuk memberikan pelindungan kepada investor obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;
c. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika pengaturan penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
1. Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka penyesuaian dan penyelarasan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Adapun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini akan mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 (tiga)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah. Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi Daerah Sukuk Daerah
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai dokumen pernyataan pendaftaran, kewajiban pemeringkatan efek, pelaksanaan penawaran umum secara bertahap, bentuk dan isi prospektus serta tugas dan tanggung jawab unit pengelola dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah
dan Sukuk Daerah. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaporan dan pengumuman atas penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, serta penyampaian dan pengumuman informasi atau fakta material.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2024.
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
70 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024
Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah yang stabil dan berkelanjutan serta seiring dengan perkembangan inovasi produk dan teknologi informasi yang meningkatkan risiko pada bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah, diperlukan penguatan penerapan tata kelola bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah;
b. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
1. POJK mengenai Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah merupakan penyempurnaan atas 2 POJK yaitu POJK No.4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan POJK No.24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR Syariah yang disusun sebagai upaya untuk
mendorong penguatan tata kelola dalam operasional BPR dan BPR Syariah, serta melaksanakan mandat Pasal 20B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. POJK ini mengatur beberapa hal untuk mendorong penguatan penerapan tata kelola dan melaksanakan mandat UU P2SK, antara lain mencakup pokok
pengaturan sebagai berikut: prinsip dan prosedur penerapan tata kelola yang baik, pilar penerapan tata kelola yang terdiri atas aspek pemegang saham,
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, kelengkapan pelaksanaan tugas atau fungsi
komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit intern, penerapan fungsi kepatuhan, penerapan fungsi audit ekstern, penerapan
manajemen risiko dan strategi anti fraud termasuk pengendalian internal, batas maksimum pemberian kredit dan batas maksimum penyaluran dana,
integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, dan rencana bisnis. Pelaporan dan penilaian pelaksanaan tata kelola, serta penyesuaian penerapan
tata kelola dan sanksi atas pelanggaran ketentuan
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat
2. Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
73 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5A dan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dalam rangka memastikan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dapat memenuhi seluruh kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
b. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi perlu disesuaikan dengan perkembangan inovasi produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang semakin variatif serta dinamis, sehingga perlu dilakukan penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi;
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
1. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan proses perizinan kepada stakeholders yang efektif, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi yang selaras dengan perkembangan inovasi produk asuransi yang semakin variatif dan dinamis
2. Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai jenis dan kriteria produk asuransi, penguatan ketentuan PAYDI, klausul polis asuransi, mekanisme perhitungan dan penetapan premi/kontribusi, mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penyelenggaraan produk asuransi secara digital, pemenuhan prinsip syariah, kajian atas pengembangan produk asuransi, pemantauan kinerja produk asuransi, komite pengembangan produk asuransi, dan penghentian produk asuransi
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2024.
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
2. Pasal 50 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
57 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19A ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan ketentuan Pasal 5 ayat (9), Pasal 6 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 17 ayat (5), Pasal 17A ayat (3), dan Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang sejumlah hal yang menjadi amanat dari UU P2SK beserta perubahan arahan kebijakan kelembagaan BPR dan BPR Syariah. Dalam POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai perubahan nomenklatur serta definisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah), pendirian BPR dan BPR Syariah, bentuk badan hukum, modal disetor pendirian, perizinan pendirian BPR dan BPR Syariah, kepemilikan dan perubahan modal, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pejabat Eksekutif, kantor BPR dan BPR Syariah, perubahan nama dan bentuk badan hukum, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, konsolidasi BPR dan BPR Syariah, sinergi BPR dan BPR Syariah, dan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham
2. Perubahan nomenklatur dan definisi Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank
Perekonomian Rakyat Syariah
3. Perubahan bentuk badan hukum BPR dan BPR Syariah menjadi perseroan terbatas atau koperasi
4. Penyederhanaan persyaratan sebagai pemilik BPR dan BPR Syariah
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
1. Peraturan OJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
2. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
144 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham telah diubah pengaturannya;
b. bahwa laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan standar internasional atau hasil studi komparasi di negara lain;
c. bahwa terdapat jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham berupa aktivitas menjaminkan saham yang dilakukan oleh pemegang saham perusahaan
terbuka, sehingga perlu penyampaian laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka;
d. bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan kualitas pengawasan termasuk penyediaan sistem pelaporan secara elektronik, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan;
e. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka, kewajiban pelaporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka, penyampaian pelaporan secara elektronik, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36A dan Pasal 37 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 16A ayat (8), Pasal 16C ayat (10), Pasal 18A ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 25 ayat (11), Pasal 29A, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu penyelarasan dan pengkinian ketentuan terkait dengan penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank yang saat ini berlaku, dengan menyusun 1 (satu) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. POJK ini memuat 4 (empat) topik ketentuan utama yaitu terkait dengan penetapan bank sistemik dan capital surcharge, rencana aksi pemulihan (recovery plan), penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank, dan bank perantara
2. POJK ini bertujuan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kontributif, dengan aspek pengaturan yang memperkuat pengawasan bank dan tindak lanjut pengawasan, penanganan permasalahan bank, serta peningkatan koordinasi sesuai kewenangan antarlembaga
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
78 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham telah diubah pengaturannya;
b. bahwa laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan standar internasional atau hasil studi komparasi di negara lain;
c. bahwa terdapat jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham berupa aktivitas menjaminkan saham
yang dilakukan oleh pemegang saham perusahaan terbuka, sehingga perlu penyampaian laporan aktivitas
menjaminkan saham perusahaan terbuka;
d. bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan kualitas
pengawasan termasuk penyediaan sistem pelaporan secara elektronik, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan;
e. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham, menyesuaikan ketentuan dengan standar internasional dan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka serta aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka, termasuk mengenai pihak yang wajib melakukan pelaporan batasan atas berlakunya kewajiban pelaporan, jangka waktu penyampaian laporan, isi laporan, kewajiban penyampaian laporan melalui sistem elektronik dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat