Peraturan ini mengatur tentang: 1. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang sejumlah hal yang menjadi amanat dari UU P2SK beserta perubahan arahan kebijakan kelembagaan BPR dan BPR Syariah. Dalam POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai perubahan nomenklatur serta definisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah), pendirian BPR dan BPR Syariah, bentuk badan hukum, modal disetor pendirian, perizinan pendirian BPR dan BPR Syariah, kepemilikan dan perubahan modal, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pejabat Eksekutif, kantor BPR dan BPR Syariah, perubahan nama dan bentuk badan hukum, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, konsolidasi BPR dan BPR Syariah, sinergi BPR dan BPR Syariah, dan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham 2. Perubahan nomenklatur dan definisi Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah 3. Perubahan bentuk badan hukum BPR dan BPR Syariah menjadi perseroan terbatas atau koperasi 4. Penyederhanaan persyaratan sebagai pemilik BPR dan BPR Syariah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat