Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024

Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan proses perizinan kepada stakeholders yang efektif, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi yang selaras dengan perkembangan inovasi produk asuransi yang semakin variatif dan dinamis 2. Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai jenis dan kriteria produk asuransi, penguatan ketentuan PAYDI, klausul polis asuransi, mekanisme perhitungan dan penetapan premi/kontribusi, mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penyelenggaraan produk asuransi secara digital, pemenuhan prinsip syariah, kajian atas pengembangan produk asuransi, pemantauan kinerja produk asuransi, komite pengembangan produk asuransi, dan penghentian produk asuransi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 April 2024
Tanggal Pengundangan
29 April 2024
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2024
Sumber
LN.2024 (10)/57 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 2976 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 23 /POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
  2. Pasal 50 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan