1. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan proses perizinan kepada stakeholders yang efektif, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi yang selaras dengan perkembangan inovasi produk asuransi yang semakin variatif dan dinamis 2. Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai jenis dan kriteria produk asuransi, penguatan ketentuan PAYDI, klausul polis asuransi, mekanisme perhitungan dan penetapan premi/kontribusi, mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penyelenggaraan produk asuransi secara digital, pemenuhan prinsip syariah, kajian atas pengembangan produk asuransi, pemantauan kinerja produk asuransi, komite pengembangan produk asuransi, dan penghentian produk asuransi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat