Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024

Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu penyelarasan dan pengkinian ketentuan terkait dengan penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank yang saat ini berlaku, dengan menyusun 1 (satu) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. POJK ini memuat 4 (empat) topik ketentuan utama yaitu terkait dengan penetapan bank sistemik dan capital surcharge, rencana aksi pemulihan (recovery plan), penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank, dan bank perantara 2. POJK ini bertujuan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kontributif, dengan aspek pengaturan yang memperkuat pengawasan bank dan tindak lanjut pengawasan, penanganan permasalahan bank, serta peningkatan koordinasi sesuai kewenangan antarlembaga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2024
Tanggal Berlaku
27 Maret 2024
Sumber
BN.2024 (7)/78 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 1134 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 43/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
  2. Peraturan OJK No. 16/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
  3. Peraturan OJK No. 15/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
  4. Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan