Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024

Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka, kewajiban pelaporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka, penyampaian pelaporan secara elektronik, sanksi administratif dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2024
Tanggal Berlaku
28 Februari 2024
Sumber
peraturan.go.id
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 211 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan