1. Sesuai dengan peta jalan pengembangan sistem pelaporan kredit, OJK memperluas cakupan pelaporan transaksi penyediaan dana oleh sektor perasuransian, penjaminan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dengan penambahan pelapor, SLIK diharapkan dapat menyediakan Informasi Debitur yang lebih komprehensif guna mendukung LJK dalam proses analisis penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK 2. Adanya kebutuhan untuk memperluas cakupan Pelapor dan menambah informasi terkait pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan SLIK, diperlukan penyesuaian ketentuan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat