Peraturan Menteri Perindustrian NO. 34, BN 2021 NO ; 1435; PERATURAN GO.ID; 47 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses
produksi pada industri karet remah (crumb rubber) yang
menggunakan sumber daya air yang besar, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9
Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk
Industri Karet Remah (Crumb Rubber);
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) sudah tidak
sesuai dengan pemenuhan persyaratan teknis standar
industri hijau, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang
Standar Industri Hijau Industri Karet Remah (Crumb
Rubber);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 , Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/ PER/6/2015 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH Industri Karet Remah, sertifikasi industri hijau dan pengkajian ulang
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
47 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 30, BN 2021 NO ;1431 ; PERATURAN GO.ID; 46 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Barang Lainnya Dari Kaca
ABSTRAK:
a. bahwa proses produksi industri barang lainnya dari kaca
menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan
sumber daya energi yang besar, sehingga untuk efisiensi
dan efektivitas penggunaan sumber daya guna
menyelaraskan dengan pembangunan industri dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu mengatur
persyaratan teknis dan manajemen industri hijau untuk
industri barang lainnya dari kaca;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH untuk Industri Pengolahan Industri Barang Lainnya
dari Kaca dan sertifikasi industri hijau
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2021
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Nomor
02/ M-IND/ PER/0 1/2010 tentang Tugas dan Fungsi Atase
Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan berakhirnya masa jabatan a tau telah diangkat
Atase baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 28, BN 2021 NO ;1482 ; PERATURAN GO.ID; 30 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pejabat Perindustrian Di Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kerja sama internasional di
bidang industri dan memfasilitasi kepentingan sektor
industri Indonesia dengan luar negeri, perlu melakukan
seleksi dan pengangkatan pejabat perindustrian di Luar
Negeri;
b. bahwa ketentuan mengenai tata cara seleksi atase
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 69 / M-IND / PER/9 /2016 ten tang
Pedoman Selek si Atase Perindustrian dan Kepala Bidang
Industri Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan sehingga
perlu disusun kembali tata cara seleksi dan
pengangkatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Ta hun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/ VI/2004/0l Tahun 2004, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penugasan, penempatan [ejabat perindustrian di luar negeri, masa jabatan dan penarikan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, tim penilai kinerja PNS, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
30 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/MIND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1235) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 378); dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/MIND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 257) sepanjang yang mengatur mengenai ketentuan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Permenperin No. 19 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian
Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 11, BN.2022/No.403, http://jdih.kemenperin.go.id: 10 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik Secara Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 15, BN 2021 NO ; 665 ; PERATURAN GO.ID; 43 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca Dan Vial Gelas/Kaca Untuk Obat Suntik Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan,
keselamatan konsumen, dan menjaga lingkungan hidup
dari penggunaan ampul gelas/kaca dan vial gelas/kaca
untuk obat suntik, serta menciptakan persaingan usaha
yang sehat dan meningkatkan daya saing industri ampul
gelas/kaca dan vial gelas/kaca untuk obat suntik, perlu
memberlakukan Standar Nasional Indonesia ampul
gelas/kaca dan vial gelas/kaca untuk obat suntik secara
wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan
Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial
Gelas/Kaca untuk Obat Suntik secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, UndangPeraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/ PER/9/2009, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3
Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakukan SNI secara wajib, sertifikasi produk, tanggung jawab pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
43 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2020
Permenperin No. 19 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian
Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
Mencabut :
Permenperin No. 17/M-IND/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 6, BN 2020/ No 168; http://jdih.kemenperin.go.id/; 9 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tahun 2017
Permenperin No. 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi industri Hijau
Diubah dengan :
Permenperin No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Permenperin No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Perindustrian
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 8, BN.2023/No.384, http://jdih.kemenperin.go.id: 93 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola organisasi Kementerian Perindustrian yang lebih efektif dan efesien dengan birokrasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Prindustrian, penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PERPRES No. 107 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri dibantu dengan Wakil Menteri yang merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian. Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 5, BN.2023/No.156, http://jdih.kemenperin.go.id: 45 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten
ABSTRAK:
Untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 39 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2012, UU No. 3 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 2014, PERPRES No. 107 Tahun 2020, PERMENDIKBUD No. 139 Tahun 2014, PERMENPERIN No. 42 Tahun 2019, PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021, PERMENPERIN No. 29 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembinaan Politeknik Industri Petrokimia Banten secara akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pembinaan Politeknik Industri Petrokimia Banten secara operasional dilaksanakan oleh Menteri. Politeknik Industri Petrokimia Banten menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam sejumlah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sektor industri petrokimia dengan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri dan menerapkan sistem ganda yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia.Politeknik Industri Petrokimia Banten memiliki visi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi industri yang unggul (excellence) dan berdaya saing global di bidang industri petrokimia pada tahun 2030.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat