Petunjuk Teknis - Penguatan Kapasitas Kelembagaan - Sentra Industri Kecil - Industri Menengah - Dana Alokasi Khusus Nonfisik - Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 7, BN.2023/No.307, http://jdih.kemenperin.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Petunjuk Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023.
- Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; PP Nomor 29 Tahun 2018; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; Permenperin Nomor 7 Tahun 2021; dan PMK Nomor 204/PMK.07/2022.
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Petunjuk teknis penguatan kapasitas kelembagaan Sentra IKM melalui DAK Nonfisik merupakan panduan dan petunjuk bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
- Lampiran file: 37 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 4, lampiran hlm 5 sd 37)
|