Bantuan Pemerintah - Kendaraan Bermotor Listrik - Baterai - Roda Dua
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 21, BN 2023 (676) : 8 hlm.; jdih.kemenperin.go.id
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua
ABSTRAK: |
- Untuk percepatan industrialisasi dan peningkatan populasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan di masyarakat, perlu memperluas cakupan penerima bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) roda dua.
- Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; Perpres Nomor 55 Tahun 2019; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; PMK Nomor 168/PMK.05/2015; Permenperin Nomor 6 Tahun 2022; Permenperin Nomor 6 Tahun 2023; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
- Permenperin ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
|