Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Manejemen Pengetahuan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung proses pembelajaran, tukar melukar pengalaman, dan berbagi pengeiahuan yang efektif, perlu menerapkan manajemen pengetahuan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan geofisika
UU No. 31 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 35 Tahun 2014; Perpres No. 61 Tahun 2008; PMPAN No. 38 Tahun 2017; PKLAN No. 10 Tahun 2018; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020 Peraturan Kepala BMKG No. 7 Tahun 2021
Pasal 3
Penerapan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. mewujudkan sinergitas dalam berbagi pengetahuan;
b. mewujudkan budaya berbagi pengetahuan; dan
c. menjaga Aset Intelektual organisasi di bidang
Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, Instrumentasi,
Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, dan ilmu
pendukung lainnya yang relevan dengan Badan
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, BN.2017/No.1258, jdih.bmkg.go.id : 18 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2017
Perka BMKG No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
Mengubah :
Perka BMKG No. 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 13, BN.2017/No.1295, jdih.bmkg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 14, BN.2017/No.1284, jdih.bmkg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 15, BN.2017/No.1589, jdih.bmkg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mengubah :
Perka BMKG No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
Perka BMKG No. 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 16, BN.2017/No.1806, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2017
Perka BMKG No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operating Prosedures (SOP) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.6, BN.2012/No.916, jdih.bmkg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2012.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.7 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.7, BN.2010/No.275, http://jdih.bmkg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast Untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2010.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.3 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.3, BN.2011/No.703, jdih.bmkg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat